Ketentuan Menjadi Distributor/Anggota PT. Melia Nature Indonesia
|
|
- Permohonan untuk menjadi Distributor ini diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
-
Distributor PT. Melia Nature Indonesia bukan perwakilan agen resmi,
karyawan PT. Melia Nature Indonesia , sehingga tidak mempunyai wewenang
mengikat atau berbicara atas nama PT. Melia Nature Indonesia.
-
Distributor berwenang menjalankan kegiatan usahanya yaitu: mensponsori,
membeli, dan menjual produk-produk PT. Melia Nature Indonesia dalam
wilayah Republik Indonesia.
-
Distributor hanya dapat memberikan pernyataan, deskripsi, penjelasan
yang sesuai dengan publikasi resmi yang dikeluarkan oleh PT. Melia
Nature Indonesia.
-
Distributor tidak akan melibatkan PT. Melia Nature Indonesia apabila
ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang
melanggar ketentuan yang berlaku dan Distributor harus
mempertanggung-jawabkannya secara hukum.
-
Distributor mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam
Kode Etik Distributor dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Melia Nature
Indonesia , peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang
dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Melia Nature Indonesia , akan
mendasari perjanjian antara PT. Melia Nature Indonesia dengan
Distributor, tanpa persetujuan lebih dahulu dari Distributor.
-
Distributor tidak akan melakukan penjualan produk-produk di bawah harga
yang ditentukan oleh PT. Melia Nature Indonesia atau menjual
produk-produk di toko, supermarket, apotik, salon dan penjualan umum
lainnya.
-
Distributor memahami bahwa logo/trademark perusahaan merupakan milik
PT. Melia Nature Indonesia , sehingga Distributor tidak berhak
mengkopi, mencetak dan menggandakannya.
-
Semua data pribadi Distributor yang termasuk, menjadi milik PT. Melia
Nature Indonesia , dan jika disalurkan pada pihak ketiga semata-mata
untuk kepentingan tujuan usaha.
-
Distributor memahami bahwa merupakan hal yang penting untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam aktivitas
usaha dan PT. Melia Nature Indonesia berhak untuk menerima atau menolak
semua permohonan.
- Surat Perjanjian ini baru berlaku setelah pemohon menandatangani dan telah disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia .
-
Permohonan Distributor yang melalui fax harus diisi lengkap dan jelas
di atas Formulir Permohonan Distributor yang resmi dari PT. Melia
Nature Indonesia , perbedaan formulir akan mengakibatkan permohonan
tidak diproses/ tertunda.
-
Surat Perjanjian disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia jika semua
persyaratan baik data maupun pembayaran sudah dipenuhi oleh pemohon,
kelalaian memenuhi persyaratan akan mengakibatkan permohonan
distributor tidak diproses/ tertunda.
-
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan di balik
formulir ini adalah jujur dan benar. Distributor memahami bahwa
kedistributorannya dapat diambil alih/ dibatalkan secara sepihak dan
atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Melia Nature Indonesia
apabila Distributor tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di
atas.
- Distributor
dilarang mempengaruhi anggota atau distributor PT. Melia Nature
Indonesia lainnya untuk pindah ke jaringan perusahaan MLM lain.
|
0 comments:
Post a Comment