Carut-marut pelaksanaan program Asuransi Kesehatan untuk
Keluarga Miskin (Askeskin) akhirnya diatasi dengan penggantian melalui
pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak
Maret 2008 (Kompas 12/3/2008 hal 13). Terdapat hanya satu perbedaan
diantara kedua program tersebut, yakni pengelolaan atau penyaluran dana.
Pada program Askeskin, dana dikirim dari Kantor Pusat Kas Negara (KPKN)
ke rumah sakit melalui PT Askes, sedangkan pada program Jamkesmas dana
langsung ditransfer dari KPKN ke rekening setiap rumah sakit. Tercatat
ada 842 rumah sakit di seluruh Indonesia yang akan menerima kucuran dana
dan mengelola program Jamkesmas tersebut. Hal ini tentu akan menambah
beban fungsi rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan sekaligus
sebagai pengelola pembiayaan kesehatan. Dengan perkataan lain, dapat
dipertanyakan apakah pemecahan masalah Askeskin dengan cara ini tidak
akan menambah permasalahan baru di masa yang akan datang?
Kartono Mohamad (Kompas 8/3/2008 hal 6) mengemukakan dua keberanian
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam menentang ketentuan dan
politik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni demi keadilan tidak
mengindahkan tata cara WHO dalam pengelolaan virus Flu burung, dan demi
kepentingan pendapatan negara dari kapitalis industri rokok, tidak
berinisiatif untuk meratifikasi undang-undang dunia tentang pengendalian
tembakau. Dalam kaitan dengan pemberlakuan apa yang disebut Jamkesmas
ini, satu lagi keberanian Menkes yang perlu dicatat yakni tidak berusaha
untuk semakin mendekati ketentuan Undang-Undang No 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Askeskin yang
diluncurkan sejak awal 2005 sebenarnya dapat merupakan cikal-bakal
implementasi Undang-Undang SJSN di bidang kesehatan. Karena masalah
tehnis di lapangan, program ini harus dibuat lumpuh layu dan diganti
dengan program yang kesesuaian arahnya dengan Undang-Undang SJSN perlu
dipertanyakan. Apakah pengucuran dana bantuan sosial langsung ke rumah
sakit tersebut sesuai dengan prinsip Asuransi Sosial?
Sebelum tahun 2004 Departemen Kesehatan pernah melaksanakan program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dananya dikelola
oleh suatu Badan Pelaksana (Bapel) di setiap daerah. Keberhasilan atau
kegagalan program tersebut dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi
implementasi program Jamkesmas yang sekarang dananya langsung dikelola
oleh rumah sakit. Belum lagi berapa banyak dana dan daya yang perlu
disediakan untuk pembentukan dan penugasan tim verifikator? Padahal,
hasil uji materi Undang-Undang SJSN tidak menutup kemungkinan untuk
membentuk badan penyelenggara jaminan sosial di luar instansi yang sudah
beroperasi seperti PT Askes. Mengapa harus menambah beban rumah sakit
sebagai penyedia layanan kesehatan menjadi sub-sistem pembiayaan
kesehatan? Langkah strategis yang perlu diambil dalam memecahkan masalah
program Askeskin selama 3 tahun terakhir ini seyogianya adalah
mempercepat penyelesaian amanat UU SJSN yang menjadi kewajiban
pemerintah seperti pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dewan ini bersama pemerintah akan menyusun berbagai rancangan
Peraturan Pemerintah seperti PP tentang program jaminan kesehatan
penerima bantuan iuran yaitu golongan yang tidak mampu. Begitu pula
harus diselesaikan rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) yang memenuhi prinsip-prinsip universal jaminan
sosial seperti nirlaba, bukan objek pajak, dan tidak perlu membayar
dividen ke pemerintah. DJSN adalah pembantu presiden dalam menyusun
kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi program serta berperan dalam
pengawasan dan penetapan penggunaan dana. Dapat diprediksi, berapa pun
besarnya dana yang disediakan pemerintah untuk bantuan kesehatan
masyarakat miskin seperti program Jamkesmas tersebut yang langsung
dikucurkan ke rumah sakit tidak akan pernah mencukupi bila tidak mengacu
sepenuhnya pada prinsip jaminan kesehatan sosial nasional yang berlaku
universal. Apalagi jika celah-celah pengelolaan keuangan yang rawan
korupsi tidak ditutup atau diminimalisir.
Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang SJSN mutlak harus segera
diimplementasikan karena merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 34
ayat (2): “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat…” Selain itu ditegaskan pula oleh Ketetapan MPR RI No X tahun
2001 yang menugaskan Presiden membentuk SJSN guna memberikan
perlindungan social yang menyeluruh dan terpadu. Jaminan social juga
tercantum dalam deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang
juga turut diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, dasar hukum UU
SJSN yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada
Oktober 2004 sangat kuat sekali sehingga tidak ada alasan bagi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinetnya untuk menunda-nunda
penerapannya, apalagi mengabaikannya dengan mencoba program yang tidak
searah dengan amanat Undang-Undang tersebut yakni mekanisme asuransi
social yang universal sebagai upaya negara menyejahterakan rakyatnya.
Masalah utama program Askeskin adalah sulitnya mengidentifikasi
peserta dan belum adanya standard tarif pelayanan kesehatan di
Indonesia. Selama ini orang miskin hanya dianggap sebagai nomor atau
jumlah angka-angka. Mereka dijadikan komoditas dan objek pembangunan
guna pencairan dana proyek. Dalam mekanisme asuransi social, identitas
orang per orang peserta asuransi harus jelas dan tegas. Untuk itu, data
kependudukan sampai pada tingkat perorangan (data mikro) harus lengkap
tersedia. Tidak cukup bila hanya mengandalkan data makro dari Biro Pusat
Statistik. PT Askes sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah yang
seharusnya bertanggung jawab menyediakan data mikro kependudukan.
Dengan demikian, permasalahan di sekitar Askeskin ini hendaknya
menjadi momentum semua pihak untuk berbenah dan menyadari betapa
pentingnya mengubah pola pikir dan strategi pembangunan ke arah yang
lebih berorientasi pada wawasan kependudukan, baik kuantitas maupun
kualitas yang diukur dari indikator kesehatan, pendidikan, dan daya beli
rakyat. Dalam kaitan ini, Komisi IX DPR-RI bersama Pemerintah perlu
segera menyelesaikan pembahasan RUU Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga yang merupakan perubahan Undang-Undang No. 10 tahun 1992
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Apabila RUU tersebut nanti disahkan sebagai Undang-Undang, peran, fungsi
dan tanggungjawab para pihak akan bertambah jelas dalam
mengintegrasikan seluruh program pembangunan dengan variabel dan factor
kependudukan.
Kalangan penyedia layanan kesehatan termasuk dokter, apoteker,
paramedis, dan rumah sakit mendapat tantangan untuk menciptakan standar
tarif berdasarkan kelompok diagnosis penyakit (Diagnosis Related Groups)
yang akan mempermudah penyelesaian pembiayaan kesehatan. Berapa dana
yang harus dipersiapkan dan kemungkinan dana yang bisa digunakan akan
lebih mudah dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi lagi
carut-marut saling mempersalahkan antar pihak dan saling lempar
tanggungjawab.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam menghadapi permasalahan
pembiayaan dan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia termasuk
yang tidak mampu seharusnya lebih komprehensif, menyeluruh, dan terpadu
mengacu kepada Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sehingga tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945—melindungi tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia—akan lebih cepat tercapai.
Sumber : http://chansurapaty.wordpress.com

0 comments:
Post a Comment