Mobil Bekas
Pasang Iklan Rumah
ANDA AKAN SENANTIASA SEHAT DI DUNIA YANG TIDAK SEHAT DENGAN PERLINDUNGAN MAKSIMAL DARI PRODUK-PRODUK KAMI YAITU MELIA PROPOLIS DAN MELIA BIYANG

JAMKESMAS, solusi atau masalah?

Carut-marut pelaksanaan program Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) akhirnya diatasi dengan penggantian melalui pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak Maret 2008 (Kompas 12/3/2008 hal 13). Terdapat hanya satu perbedaan diantara kedua program tersebut, yakni pengelolaan atau penyaluran dana. Pada program Askeskin, dana dikirim dari Kantor Pusat Kas Negara (KPKN) ke rumah sakit melalui PT Askes, sedangkan pada program Jamkesmas dana langsung ditransfer dari KPKN ke rekening setiap rumah sakit. Tercatat ada 842 rumah sakit di seluruh Indonesia yang akan menerima kucuran dana dan mengelola program Jamkesmas tersebut. Hal ini tentu akan menambah beban fungsi rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan sekaligus sebagai pengelola pembiayaan kesehatan. Dengan perkataan lain, dapat dipertanyakan apakah pemecahan masalah Askeskin dengan cara ini tidak akan menambah permasalahan baru di masa yang akan datang?
Kartono Mohamad (Kompas 8/3/2008 hal 6) mengemukakan dua keberanian Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam menentang ketentuan dan politik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni demi keadilan tidak mengindahkan tata cara WHO dalam pengelolaan virus Flu burung, dan demi kepentingan pendapatan negara dari kapitalis industri rokok, tidak berinisiatif untuk meratifikasi undang-undang dunia tentang pengendalian tembakau. Dalam kaitan dengan pemberlakuan apa yang disebut Jamkesmas ini, satu lagi keberanian Menkes yang perlu dicatat yakni tidak berusaha untuk semakin mendekati ketentuan Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Askeskin yang diluncurkan sejak awal 2005 sebenarnya dapat merupakan cikal-bakal implementasi Undang-Undang SJSN di bidang kesehatan. Karena masalah tehnis di lapangan, program ini harus dibuat lumpuh layu dan diganti dengan program yang kesesuaian arahnya dengan Undang-Undang SJSN perlu dipertanyakan. Apakah pengucuran dana bantuan sosial langsung ke rumah sakit tersebut sesuai dengan prinsip Asuransi Sosial?
Sebelum tahun 2004 Departemen Kesehatan pernah melaksanakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dananya dikelola oleh suatu Badan Pelaksana (Bapel) di setiap daerah. Keberhasilan atau kegagalan program tersebut dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi implementasi program Jamkesmas yang sekarang dananya langsung dikelola oleh rumah sakit. Belum lagi berapa banyak dana dan daya yang perlu disediakan untuk pembentukan dan penugasan tim verifikator? Padahal, hasil uji materi Undang-Undang SJSN tidak menutup kemungkinan untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial di luar instansi yang sudah beroperasi seperti PT Askes. Mengapa harus menambah beban rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan menjadi sub-sistem pembiayaan kesehatan? Langkah strategis yang perlu diambil dalam memecahkan masalah program Askeskin selama 3 tahun terakhir ini seyogianya adalah mempercepat penyelesaian amanat UU SJSN yang menjadi kewajiban pemerintah seperti pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dewan ini bersama pemerintah akan menyusun berbagai rancangan Peraturan Pemerintah seperti PP tentang program jaminan kesehatan penerima bantuan iuran yaitu golongan yang tidak mampu. Begitu pula harus diselesaikan rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memenuhi prinsip-prinsip universal jaminan sosial seperti nirlaba, bukan objek pajak, dan tidak perlu membayar dividen ke pemerintah. DJSN adalah pembantu presiden dalam menyusun kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi program serta berperan dalam pengawasan dan penetapan penggunaan dana. Dapat diprediksi, berapa pun besarnya dana yang disediakan pemerintah untuk bantuan kesehatan masyarakat miskin seperti program Jamkesmas tersebut yang langsung dikucurkan ke rumah sakit tidak akan pernah mencukupi bila tidak mengacu sepenuhnya pada prinsip jaminan kesehatan sosial nasional yang berlaku universal. Apalagi jika celah-celah pengelolaan keuangan yang rawan korupsi tidak ditutup atau diminimalisir.
Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang SJSN mutlak harus segera diimplementasikan karena merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 34 ayat (2): “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat…” Selain itu ditegaskan pula oleh Ketetapan MPR RI No X tahun 2001 yang menugaskan Presiden membentuk SJSN guna memberikan perlindungan social yang menyeluruh dan terpadu. Jaminan social juga tercantum dalam deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang juga turut diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, dasar hukum UU SJSN yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada Oktober 2004 sangat kuat sekali sehingga tidak ada alasan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinetnya untuk menunda-nunda penerapannya, apalagi mengabaikannya dengan mencoba program yang tidak searah dengan amanat Undang-Undang tersebut yakni mekanisme asuransi social yang universal sebagai upaya negara menyejahterakan rakyatnya.
Masalah utama program Askeskin adalah sulitnya mengidentifikasi peserta dan belum adanya standard tarif pelayanan kesehatan di Indonesia. Selama ini orang miskin hanya dianggap sebagai nomor atau jumlah angka-angka. Mereka dijadikan komoditas dan objek pembangunan guna pencairan dana proyek. Dalam mekanisme asuransi social, identitas orang per orang peserta asuransi harus jelas dan tegas. Untuk itu, data kependudukan sampai pada tingkat perorangan (data mikro) harus lengkap tersedia. Tidak cukup bila hanya mengandalkan data makro dari Biro Pusat Statistik. PT Askes sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan data mikro kependudukan.
Dengan demikian, permasalahan di sekitar Askeskin ini hendaknya menjadi momentum semua pihak untuk berbenah dan menyadari betapa pentingnya mengubah pola pikir dan strategi pembangunan ke arah yang lebih berorientasi pada wawasan kependudukan, baik kuantitas maupun kualitas yang diukur dari indikator kesehatan, pendidikan, dan daya beli rakyat. Dalam kaitan ini, Komisi IX DPR-RI bersama Pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang merupakan perubahan Undang-Undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Apabila RUU tersebut nanti disahkan sebagai Undang-Undang, peran, fungsi dan tanggungjawab para pihak akan bertambah jelas dalam mengintegrasikan seluruh program pembangunan dengan variabel dan factor kependudukan.
Kalangan penyedia layanan kesehatan termasuk dokter, apoteker, paramedis, dan rumah sakit mendapat tantangan untuk menciptakan standar tarif berdasarkan kelompok diagnosis penyakit (Diagnosis Related Groups) yang akan mempermudah penyelesaian pembiayaan kesehatan. Berapa dana yang harus dipersiapkan dan kemungkinan dana yang bisa digunakan akan lebih mudah dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi lagi carut-marut saling mempersalahkan antar pihak dan saling lempar tanggungjawab.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam menghadapi permasalahan pembiayaan dan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia termasuk yang tidak mampu seharusnya lebih komprehensif, menyeluruh, dan terpadu mengacu kepada Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sehingga tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945—melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia—akan lebih cepat tercapai.

Sumber : http://chansurapaty.wordpress.com

0 comments:

Label :

Gallery (5) Kesehatan (29) Motivator (3) Puisi (6) Sexology (21) Success Stories (6) Umum (13)
DbClix
IndoStarBux
Get paid To Promote at any Location


Alamat :

Jl. Sentana VI No. 12
Tebel - Sidoarjo
Jawa Timur - Indonesia
Telp. 031 - 28855776


Judul Artikel :

Visitor :