Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989 dan telah
diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, Bagian 1 Pasal 1, yang dimaksud
Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali
berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia
dewasa dicapai lebih awal.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pasal 1 ayat 1, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan menurut WHO, batasan usia anak antara 0-19 tahun.
Ada 4 prinsip dasar hak anak yang
terkandung di dalam Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989 dan telah
diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, yaitu: Non-diskriminasi,
Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup ; kelangsungan
hidup; dan perkembangan, serta Penghargaan terhadap pendapat anak.
Menurut prinsip dasar hak anak yang ke-3, anak mempunyai hak untuk
bertumbuh dan berkembang. Bertumbuh berarti bertambahnya ukuran tubuh
dan jumlah sel serta jaringan di antara sel-sel. Indikator untuk
mengetahui adanya pertumbuhan adalah: adanya pertambahan tinggi badan,
berat badan dan lingkar kepala. Berkembang adalah bertambahnya struktur,
fungsi dan kemampuan anak yang lebih kompleks, meliputi kemampuan :
Pertumbuhan dan perkembangan terjadi secara bersamaan (simultan).
Perkembangan merupakan hasil interaksi kematangan susunan syaraf pusat
dengan organ tubuh yang dipengaruhinya. Misal: kemampuan bicara
merupakan hasil dari perkembangan sistem syaraf yang mengendalikan
proses bicara.
Hal-hal yang menentukan Kualitas Tumbuh Kembang Anak
Kualitas tumbuh kembang anak ditentukan oleh:
Kebutuhan-kebutuhan Dasar Anak untuk Tumbuh Kembang yang optimal meliputi Asuh, Asih, dan Asah yaitu:
1. Kebutuhan Fisik-Biologis (ASUH):
Meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan seperti: nutrisi,
imunisasi, kebersihan tubuh & lingkungan, pakaian,
pelayanan/pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, olahraga, bermain dan
beristirahat.
2. Kebutuhan kasih sayang dan emosi (ASIH):
Pada tahun-tahun pertama kehidupannya (bahkan sejak dalam kandungan),
anak mutlak memerlukan ikatan yang erat, serasi dan selaras dengan
ibunya untuk menjamin tumbuh kembang fisik-mental dan psikososial anak
dengan cara:
3. Kebutuhan Stimulasi (ASAH):
Anak perlu distimulasi sejak dini untuk mengembangkan sedini mungkin
kemampuan sensorik, motorik, emosi-sosial, bicara, kognitif,
kemandirian, kreativitas, kepemimpinan, moral dan spiritual anak. Dasar
perlunya stimulasi dini:
Orang tua perlu menganut pola asuh demokratik, mengembangkan
kecerdasan emosional, kemandirian, kreativitas, kerjasama, kepemimpinan
dan moral-spiritual anak. Selain distimulasi, anak juga perlu
mendapatkan kegiatan SDIDTK lain yaitu deteksi dini (skrining) adanya
kelainan/penyimpangan tumbuh kembang, intervensi dini dan rujukan dini
bila diperlukan.▄ (Oleh: dr. Awi Muliadi Wijaya, MKM, sumber : www.depkes.go.id)

0 comments:
Post a Comment